POLHUKAM.ID - Tarsum, seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?