Ternyata Sebelum Dimutilasi, Kepala Istri yang Dibunuh Suami di Ciamis Dipukul Pakai Kayu

- Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB
Ternyata Sebelum Dimutilasi, Kepala Istri yang Dibunuh Suami di Ciamis Dipukul Pakai Kayu

Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. 

 

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar