Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris