POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik uang palsu Rp22 miliar berkedok kantor aku tas publik di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat satu unit mobil berpelat nomor dinas TNI AD tengah terparkir di lokasi. Mobil tersebut berjenis Toyota Hilux warna hijau berpelat dinas TNI 75345-03.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra pun angkat bicara terkait temuan mobil berpelat nomor dinas TNI tersebut.
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya (mobil itu di lokasi)," kata Deki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Deki menuturkan mobil berpelat dinas TNI didapati tengah digunakan oleh tersangka FF. Menurutnya FF meminjam mobil berpelat dinas tersebut dari keluarganya yang merupakan anggota TNI. "Itu dipinjam (tersangka FF-red) untuk bertamu, dan (anggota keluarga-red) tidak tahu untuk apa," ungkapnya.
Deki menjelaskan mobil itu terdaftar dalam Kepala Perlahan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) selaku pihak yang berhak mengeluarkan pelat dinas di Paldam Jaya. Menurutnya mobil berpelat dinas itu terdaftar sejak Tahun 2020 dengan masa berlaku yang telah habis pada Tahun 2021.
"Akan tetapi pemiliknya adalah Kolonel CHB yang sudah pensiun bapak R Djarot, sudah pensiun tahun 2021," ucap Deki. "Yang paling terakhir, beliau berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP (Kembangan) dipinjam dari keluarga salah satu tersangka, diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," sambungnya.
Peran Tersangka Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jakarta Barat Terbongkar, Ada Pemodal Hingga Pemesan Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus pabrik uang palsu senilai Rp22 miliar yang bermarkas di kantor akuntan publik kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan terdapat empat orang tersangka dari kasus pabrik uang palsu tersebut masing-masing berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, MDCF.
Tak hanya itu, pihaknya turut menetapkan tiga orang yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut yakni A, I, dan P.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April (2024) sampai dengan kemarin ketangkap," kata Wira dalam konferensi persnya dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Wira menjelaskan awal.mula sindikat pabrik uang palsu itu dimulai dari pelaku M yang berperan sebagai pemodal.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali