POLHUKAM.ID - Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dtujukan untuk Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” ujar pengacara keluarga para terpidana, Rully Panggabean, Selasa (25/6).
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah, perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan dibuat karena keluarga para terpidana merasa kesaksian Pasren selama persidangan merugikan.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” jelasnya.
Dalam amar putusan, Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya. Bahkan Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras