Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?
Akhirnya Terbongkar! Kronologi 6 Bulan Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?