Viral, Ada Jentik Hitam di Air Mineral Tersegel

- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:16 WIB
Viral, Ada Jentik Hitam di Air Mineral Tersegel

"Sangat wajar bagi konsumen untuk mengeluh, tetapi video tersebut benar-benar untuk edukasi publik," ujarnya.


Sementara dalam salah satu kolom komentar, akun @SehatAQUA menulis bahwa pihaknya memang telah menghubungi konsumen yang dimaksud.


"Tim AQUA telah menghubungi konsumen Bapak Lucky H untuk dapat bertemu," tulisnya.


Pihak Aqua menulis ingin memastikan apakah produk galon Aqua tersebut asli atau palsu sebagaimana yang dikomplain konsumen.


"Melihat langsung produk yang dikeluhkan dan menyampaikan tahapan yang akan dilakukan untuk menelusuri apakah produk tersebut palsu atau asli, dan kenapa terdapat benda asing di dalam produk," sebut akun @SehatAQUA.


Kendati demikian, pihak Aqua mengaku belum bisa menemui konsumen. Sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan sebelum melihat kondisi galon tersebut.


"Namun konsumen belum dapat kami temui. Kami tidak bisa menarik kesimpulan hanya dengan melihat di visual sosial media."


Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, mengatakan, bahwa langkah konsumen dinilai sudah benar memberitahukan apa yang terjadi dengan galon Aqua berisi jentik-jentik hitam.


"Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik, berarti dilarang beritikad sebaliknya," kata Said Utomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/7).


Said menambahkan, konsumen berhak mendapat perlindungan. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).


"Jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK. Langkah awal melakukan pengaduan/komplain ke pelaku usahanya/pengecer/agen atau langsung ke produsennya, untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah," urai Said.


Dia juga menambahkan, konsumen bisa melayangkan gugatan via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kota/Kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia, atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (class action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiil maupun immateriil.


"Konsumen juga bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI)," pungkas Said.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar