POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Muhaimin Syarif adalah tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik berhasil menciduk Muhaimin Syarif di wilayah Banten.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Alasan KPK menangkap Muhaimin, kata Ghufron, karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?