POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono menjadi menteri Wakil Menteri Keuangan II.
Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Terakhir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung ditunjuk menjadi Wakil Menteri Investasi.
Dalam menjalankan tugas sebagai wakil menteri, Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung akan menerima gaji.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas negara mulai dari rumah hingga kendaraan dinas.
Berikut ulasan gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri.
Gaji Wakil Menteri
Penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja akan diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.
Adapun tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, 85 persen dari tunjangan menteri tersebut, wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Artikel Terkait
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis