POLHUKAM.ID - Aksi pelecehan seksual menimpa perempuan difabel berinisial C. Dia dilecehkan oleh sopir taksi online yang dipesan untuk mengantar pulang.
"Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA, 50," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (19/7).
Ade mengatakan, pelaku dalam kesehariannya akrab disapa Pak Haji. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," jelas Ade Ary.
Adapun pelecehan ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2024. Korban saat itu memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia