POLHUKAM.ID -Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengumumkan akan merubah tampilan atau format SIM Indonesia yang masih sekarang ini.
Dilansir JawaPos.com dari laman PMJ News pada Jumat (19/7), Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri memberikan gambaran tentang tampilan baru SIM Indonesia, antara lain mencantumkan gambar kendaraan di samping huruf klasifikasi SIM.
"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tampilan baru SIM Indonesia tidak lagi menggunakan nomor SIM melainkan nomor kartu identitas atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena Indonesia kini telah menggunakan sistem single data.
"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," sambungnya.
Adapun perubahan tampilan SIM telah berlaku sejak 1 Juli 2024, namun karena material SIM lama masih tersedia, maka Korlantas Polri akan memberlakukan SIM format baru setelah material tersebut habis.
Kemudian, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di negara lain, seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, serta Malaysia.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur