POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menilai vonis hakim tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Iya kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapusprnkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).
Harli menyoroti pertimbangan hakim tentang tidak adanya saksi yang melihat pembunuhan Ronald kepada pacarnya, Dini Sera. Menurutnya, fakta ini terbantahkan dari oleh bukti-bukti lain seperti CCTV.
"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," jelas Harli.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!