POLHUKAM.ID - Marisa Putri, 21, Mahasiswi asal Universitas Abdurrab Pekanbaru menabrak emak-emak bernama Renti Marniningsih, 46, di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, tak jauh dari Pasar Cik Puan I, pada Sabtu (3/8) pagi.
Mengutip Riau Pos, saat ini Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebagaimana telah dikonfirmasi Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
"'Benar, kepada yang bersangkutan sudah kami tetapkan jadi tersangka,'' kata Kompol Alvin.
Alvin menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini dinyatakan positif narkoba. Meski begitu, saat ditanya lebih lanjut Marisa Putri belum mengakui soal hasil pemeriksaannya itu.
"Hasil pemeriksaan urinenya positif, tapi dia belum mengakui menggunakan narkoba," imbuhnya.
Renti Marningsih meninggal dunia di tempat, usai ditabrak dari belakang oleh Marisa Putri yang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Korban berusia 46 tahun itu nyawanya tidak bisa tertolong usai terpental dan tersungkur ke aspal hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala.
Pelaku sempat ingin melarikan diri setelah menabrak korban, namun warga mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor hingga berhasil diberhentikan. Hal ini pun diakui oleh salah satu sepupu korban, yang memberikan pengakuan melalui akun media sosial X.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur