POLHUKAM.ID - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, orang yang melaporkan Cak Imin ke MKD tidak mengerti regulasi. Sehingga, dia menilai, laporan tersebut adalah hal yang aneh. “Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya.
Lho beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua," kata Cucun di Mabes Polri, Senin (5/8/2024).
Kendati demikian, Cucun mengatakan, melaporkan adalah hak bagi setiap orang. Nantinya, biar MKD yang mengkaji laporan-laporan tersebut.
"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," katanya.
Dia pun menjelaskan, istri Cak Imin berangkat sesuai dengan prosedur dengan sudah mengantongi visa sebagaimana harusnya.
“Visa kan visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama.
Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” terang dia.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?