Pernyataan Lukman Edy yang tersebar melalui berbagai platform media, dinilai PKB sangat menyakiti dan fitnah yang disengaja atau kejahatan yang direncanakan.
Sebab, dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media. "Bukan sekedar omong-omongan bukan sebuah forum sesuai untuk itu. Apalagi di PBNU, dimana PBNU dengan PKB secara konstitusional tidak ada hubungan apapun.
PBNU dipayungi undang-undang keormasan, PKB dipayungi undang-undang partai politik. Kalau PKB dengan warga NU itu kesatuan," tambahnya.
Pihaknya mengaku melapor ke Polda Jatim karena sebelumnya didatangi banyak orang yang mempermasalahkan dan mengklarifikasi buntut pernyataan Lukman Edy
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!