POLHUKAM.ID - Viral di media sosial mobil Toyota Alphard berwarna putih masuk ke jalur Transjakarta atau busway. Mobil tersebut memakai pelat nomor RI 24.
Namun, tidak diketahui pasti kapan mobil yang diduga milik pejabat tersebut masuk ke jalur khusus bus Transjakarta tersebut. Pelat nomor itu juga belum dipastikan keasliannya.
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph buka suara. Menurutnya, mobil pejabat termasuk yang dibolehkan melintas di jalur busway jika darurat.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk dari dalam," ujar Daud, Jumat (7/2/2025).
Daud mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk mencegah masuknya mobil yang tak berhak memakai jalur Transjakarta.
Salah satu upaya dengan digitalisasi portal. Dengan teknologi digital, maka pelanggar bisa terkena tilang elektronik.
Penindakan ini akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kerja sama dengan kesatuan yaitu kepolisian, tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki. Dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Sosok Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru yang Tampar Anaknya, Ternyata Caleg Gagal
Hamil 9 bulan, Erika Carlina pilih batal nikah dengan ayah bayi yang dikandungnya: Dia sudah punya...
Beda Ucapan Dedi Mulyadi Soal Pesta Rakyat Anaknya, Setelah Ada yang Tewas, Kini Ngaku Tidak Tahu
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong