POLHUKAM.ID - Usai diputus bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menangis dan menyesal.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Bintoro menyesal dan menangis usai disanksi.
"Menyesal dan menangis," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
Diketahui mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.
"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" paparnya.
"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.
Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.
Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z.
"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M," terangnya.
"AKP Z itu PTDH," lanjutnya.
Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.
Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.
"Oh iya semuanya banding," ucapnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!