Jokowi dapat dituntut berdasarkan prinsip kumulasi hukum (concursus realis), karena setiap tindakannya terjadi pada waktu yang berbeda dengan modus operandi yang beragam.
Sebagian besar dari tindakannya masuk dalam kategori delik formal dan materiil yang telah menimbulkan akibat hukum.
B. Faktor Pemberat Hukuman
Sesuai Pasal 52 KUHP, pelaku yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana berhak mendapatkan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman terberat.
C. Tidak Daluwarsa
Mayoritas tindak pidana yang dilakukan belum melewati masa daluwarsa, terutama mengingat dampak hukum progresif dan besarnya kerugian konstitusional bagi ratusan juta warga negara Indonesia.
D. Faktor Pembebasan dari Hukuman
Satu-satunya faktor yang dapat membebaskan Jokowi dari ancaman hukuman adalah Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila terbukti memiliki gangguan jiwa.
Namun, dengan melihat pola kebijakan dan strategi politiknya, sulit untuk membuktikan bahwa Jokowi mengalami gangguan mental
Lebih tepat jika dikatakan bahwa Jokowi mengalami “kegilaan” terhadap kekuasaan.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan seluruh fakta dan analisis di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dasar yang kuat untuk menuntut hukuman mati terhadap Jokowi.
Majelis Hakim juga berhak menjatuhkan vonis tertinggi atas akumulasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Tentang Penulis:
Penulis adalah dosen hukum acara pidana dan hukum pidana di Universitas Satya Gama, Jakarta Barat.
Pakar dalam bidang Peran Serta Masyarakat serta Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. ***
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras