POLHUKAM.ID - Seorang ayah berinisial FY tega melempar anak balitanya ke genangan banjir di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
FY lantas telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Proses hukum dilakukan usai ibu korban melaporkan perbuatan FY.
"Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, alasan tersangka melempar anaknya masih diselidiki. Namun, tersangka disebut sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
"Masih didalami (alasan membuang), memang si ayahnya ini punya karakter tempramental. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga," ucapnya.
Dia menuturkan, korban juga kerap dianiaya oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76 UU Perlindungan Anak.
"(Korban) pernah (dianiaya) beberapa kali juga," tuturnya.
Adapun berdasarkan video yang dilihat iNews.id, tersangka semula tampak keluar dari rumah dengan menenteng tangan kanan anaknya. Lalu di depan rumah yang kondisi saat itu sedang banjir, tersangka seperti memanggil seseorang dari kejauhan.
Tak lama, tersangka pun langsung melempar anaknya ke genangan banjir. Hal tersebut membuat sang anak langsung nangis karena menderita kesakitan.
Kemudian, dari kejauhan wanita yang diduga ibunya ini menghampiri korban dan langsung menggendongnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali