POLHUKAM.ID - Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut, kini memasuki hal baru. Sejumlah warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten mengaku menjadi korban pencatutan KTP.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, para warga tersebut tak mengetahui namanya dicatut hingga menyebabkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani belum membeberkan siapa saja yang terlibat dalam pencatutan KTP tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa lurah Desa Kohod, Asrin mengetahui peristiwa tersebut.
“Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa ini naik sidik,” kata dia.
Dalam waktu dekat, kata Djuhandani, pihaknya bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus pagar laut. Saat ini, penyidik fokus melakukan gelar perkara.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!