Mungkinkah Mantan Presiden Joko Widodo Dibawa ke Meja Hijau Untuk Kasus PIK-2?

- Sabtu, 15 Februari 2025 | 00:10 WIB
Mungkinkah Mantan Presiden Joko Widodo Dibawa ke Meja Hijau Untuk Kasus PIK-2?


Mungkinkah Mantan Presiden Joko Widodo Dibawa ke 'Meja Hijau' Untuk Kasus PIK-2?


Oleh: Djoko Subinarto

Kolumnis


TERBITNYA Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah memicu kontroversi besar.


Sebagaimana luas diwartakan, PSN PIK 2 menjadi sorotan usai kemunculan pagar 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang. 


Dua perusahaan pemilik SHGB di atas pagar laut Tangerang berkaitan dengan grup bisnis pengelola PIK 2.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip CNN Indonesia, menyebut pemerintah akan mengevaluasi semua PSN, salah satunya, Proyek pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.


Hal tersebut setidaknya sejalan dengan apa yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Banten yang telah mengusulkan kepada Ombudsman RI dan pemerintah untuk mengevaluasi PSN PIK 2.


Salah satu buntut dari kisruh kasus ini, sebagian kalangan lantas menyerukan agar mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang lebih beken disapa Jokowi, diadili. 


Mereka menilai mantan presiden tersebut terlibat secara langsung atau setidaknya mengetahui proses penerbitan sertifikat di atas laut yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi.


Pertanyaannya adalah: mungkinkah seorang mantan presiden diajukan ke meja hijau berdasarkan kasus seperti ini?


Presiden, maupun mantan presiden, sejatinya bukanlah figur atau sosok yang kebal hukum. Secara prinsip, hukum tidak pernah pandang bulu. 


Artinya, ia harus diterapkan kepada semua individu, terlepas dari jabatan atau status yang sedang atau pernah disandangnya.


Dalam sistem hukum Indonesia, siapa pun dapat diajukan ke meja hijau – jika bersalah. 


Maka, seorang mantan kepala negara dapat saja diajukan ke depan pengadilan apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana, baik selama masa jabatannya maupun setelah berakhir jabatannya.


Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden selama menjabat. 


Adapun untuk mantan presiden, proses hukum yang berlaku sama seperti warga negara biasa.


Halaman:

Komentar

Terpopuler