Tangkap Aguan atau Usir Pergi Pakai Perahu!

- Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:25 WIB
Tangkap Aguan atau Usir Pergi Pakai Perahu!


'Tangkap Aguan atau Usir Pergi Pakai Perahu!'


Oleh: M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangssan 


PRABOWO tidak perlu bikin-bikin keramaian soal jangan pisahkan dirinya dengan Jokowi. Ini bukan kisah roman percintaan, negara sedang genting menghadapi akibat buruk dari perbuatan jahat Jokowi. 


Tuntutan di depan mata adalah tangkap dan adili Jokowi. Sebagai Presiden yang merasa dipercaya oleh rakyat semestinya Prabowo nyatakan bahwa urusan dan tuntutan atas Jokowi diserahkan pada proses hukum. 


Demikian juga terhadap Aguan, Prabowo harus lebih tegas lagi. Mumpung belum terucap jangan pisahkan saya dengan Aguan, maka ada baiknya untuk yang ini buatlah rakyat, khususnya masyarakat Banten, senang. 


Apa yang terjadi dengan pagar laut dan SHGB/SHM laut di kawasan PIK 2 sulit lepas dari kejahatan Aguan untuk menguasai tanah air Indonesia. Motif bisnis sudah pasti, motif politik harus diperiksa dan diselidiki. 


Dugaan yang menjadi dasar pemeriksaan Aguan adalah makar atau subversi, yaitu membuat negara Cina di Indonesia. 


Modusnya kawasan untuk menarik wisatawan dan pemukim mancanegara. PIK 2 sebagai kelanjutan dari PIK 1 adalah perluasan "success story" Aguan yang dibantu Antony Salim. Bendera kemenangan sudah dikibarkan melalui Patung Naga PIK-2. 


Bendera merah putih telah dirobek, Garuda hilang ditelan Naga. Aguan memanggil warga Cina untuk datang dan punya aset di PIK 2. 


Bisnis di permukaannya, PSN kawasan wisata gerbang manipulasinya. Ada ecotourism, mangrove, golf course, sirkuit internasional atau zoo safari. 


Jokowi, Airlangga dan Aguan berkolusi lewat Permenko 6 tahun 2024. Melanggar Pasal 21 UU No 28 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimum 12 tahun.


Makar kecil dengan membuat pagar laut sebagai batas persiapan perluasan daratan. SHGB dan SHM laut adalah bukti makar sedang untuk mencari dasar hukum dengan melawan hukum. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler