POLHUKAM.ID - Aksi demo dari Forum Mahasiswa Menggugat diramaikan dengan berbagai poster kritik yang ditujukan kepada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Mayor Teddy Indra Wijaya.
Dalam isi poster tersebut, berisi tulisan bahwa Mayor Teddy merupakan orang yang diduga menjadi penghambat komunikasi dan sumber masalah pemerintahan Presiden Prabowo.
Dalam poster lainnya juga, terdapat kalimat: "Mayor Teddy Langgar UU TNI, Dari Prajurit Aktif Hingga Menjabat Seskab."
Terurai dalam teks poster tersebut, Mayor Teddy diduga sudah melanggar pasal 47 ayat (1) UU. Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, bahwa Mayor Teddy adalah prajurit TNI aktif tapi disisi lain juga menjabat sebagai sekretaris kabinet.
Dalam poster lain, dipertanyakan juga soal multifungsi TNI, dalam poster itu tertulis bahwa, Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi maka dari itu harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer.
Selain itu, tampak juga poster-poster lain yang dipamerkan oleh pendemo bertuliskan: "Mayor Teddy Telah Mencoreng Citra Pemerintahan Prabowo" dan "Mayor Teddy Penghambat Komunikasi dan Sumber Masalah Pemerintahan Presiden Prabowo."
Terdapat juga seruan dalam poster untuk menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan. RUU itu harus ditolak karena terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi praktik korupsi.
Aliansi mahasiswa yang tergabung menjadi bagian Forum Mahasiswa Menggugat hadir di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin sore.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali