LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan

- Jumat, 21 Februari 2025 | 00:20 WIB
LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan


'LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) seharusnya diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara, mengingat ia terbukti (2022) menimbulkan kegaduhan nasional serta memenuhi unsur delik materil yang memiliki akibat hukum.


Berdasarkan fakta hukum, LBP pernah menyampaikan pernyataan bohong terkait “big data” yang diklaim menunjukkan bahwa 110 juta rakyat Indonesia menginginkan penundaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. 


Pernyataan ini berpotensi melanggar hukum karena, jika benar-benar diimplementasikan, akan mengarah pada perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode—suatu tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.


LBP dapat dijerat dengan Pasal 14 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. 


Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal tersebut, peristiwa hukum ini terjadi ketika pasal tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, LBP tetap dapat diproses hukum.


Alasan Hukum untuk Pemrosesan LBP


1. Kebohongan tentang Big Data

LBP menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai 110 juta rakyat Indonesia yang disebut-sebut menginginkan penundaan Pemilu 2024.


2. Dampak Nasional yang Meresahkan

Pernyataan LBP memicu kegaduhan nasional, terbukti dengan berbagai aksi demonstrasi yang menolak kebohongan terkait “big data”. Bahkan, sekalipun benar, pernyataan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum karena berpotensi mengarah pada tindakan makar atau inkonstitusional.


3. Korban Jiwa dalam Aksi Penolakan

Seorang anggota polisi yang bertugas mengawal demonstrasi di Kendari meninggal dunia akibat eskalasi situasi yang dipicu oleh pernyataan LBP.

Halaman:

Komentar