LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan

- Jumat, 21 Februari 2025 | 00:20 WIB
LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan


4. Kekerasan terhadap Ade Armando

Akademisi dan aktivis Ade Armando nyaris kehilangan nyawa dan hampir telanjang akibat aksi massa yang marah di halaman Gedung DPR RI pada 11 April 2022.


5. Pembakaran Pos Polisi Pejompongan

Pos polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, dibakar oleh massa perusuh setelah demonstrasi penolakan terhadap klaim “big data” LBP di depan DPR RI pada 11 April 2022.


6. Laporan Hukum yang Belum Ditindaklanjuti

Kelompok aktivis telah melaporkan LBP ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong. Hingga kini, laporan tersebut belum kadaluwarsa (sesuai Pasal 78 KUHP) dan seharusnya tetap dapat diproses.


Kegagalan Penegakan Hukum


Mengingat dampak luas pernyataan LBP, sudah sepatutnya ia diproses secara hukum demi menjamin kepastian hukum. 


Namun, hingga kini, Polri tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.


Hal ini mencerminkan kegagalan kepolisian di era Presiden Jokowi (2022) dan bahkan berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto saat ini.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang masih menjabat hingga kini, tampaknya tidak mampu atau tidak berkeinginan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan presisi. 


Sikap abai terhadap pelanggaran hukum yang nyata menunjukkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia.


Jika hukum masih memiliki nilai keadilan, maka Luhut Binsar Pandjaitan harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. ***


Halaman:

Komentar