4. Pasal 35 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.
5. Pasal 97 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan tanpa memiliki AMDAL yang sah, sehingga dapat dianggap melakukan kejahatan lingkungan.
Selain itu, perusahaan Agung Podomoro Morowali juga dapat melanggar peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.
Jadi harus nya polisi bisa mencotoh kasus perusahaan Aguan PTAgung Podomoro Morowali.
Dalam mengungkap kejahatan lingkungan pada kasus PIK2PSN.
- Kalau hanya kasus pagar laut paling hanya soal sertifikat yang melibatkan perangkat Desa itu pun tidak Sampai pada BPN di tingkat kementrian jadi tidak memberikan keadilan .
- Paling jika menyentuh ke PT Agung Podomoro bisa di kenakan sebagai penada kejahatan sertifikat Laut.
- Sebagai contoh ada kejahatan kendaraan bermotor hasil curian terus surat surat nya di palsukan kemudian ada yang menata untuk dibeli .Jadi pembeli barang ilegal ini termasuk dalam rantai kejahatan maka Aguan harus nya tersangkut kejahatan sertifikat Laut tersebut.
KESIMPULAN
Dari Pagar laut ini maka polisi harus melakukan penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pada Proyek PIK2PSN Oleh Agung Sedayu milik Aguan .
Ya, benar. Proyek PIK2PSN yang dilakukan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan.
AMDAL adalah dokumen yang harus disusun oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dokumen ini harus memuat analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.
Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka itu berarti bahwa perusahaan tidak telah melakukan analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan tidak memiliki rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti:
- Pencemaran lingkungan hidup
- Kerusakan ekosistem lokal
- Penghancuran habitat dan ekosistem yang ada di sekitar proyek
- Terjadi nya konflik sosial akibat perampasan tanah rakyat dan terjadi intimidasi untuk mengambil tanah rakyat
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kejahatan lingkungan diatur dalam Pasal 97-104.
Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang berat, seperti:
- Denda yang besar
- Penutupan perusahaan
- Penghentian kegiatan
- Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan
Oleh karena itu, sangat penting polisi mengarahkan penyidikan nya pada perusahaan untuk memiliki AMDAL yang sah sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
SUMBER INFORMASI:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.
***
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur