“Kita lihat website-nya, ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki.
“Di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita,” katanya menambahkan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga bakal mengusut aliran dana yang diterima kelompok ini, kepolisian sudah mengetahui nominal dana di rekening kelompok Khilafatul Muslimin. Tidak disebutkan secara gamblang jumlah uang yang mereka punya, tetapi yang jelas nominalnya cukup besar.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” ujar Hengki.
Adapun Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur