Ajudan itu melihat Adhyasta menggunakan identitas pers Istana Kepresidenan dan Kompas.Com. Keduanya pun berlalu.
Tak ada kekerasan fisik yang dialami korban dalam peristiwa ini.
Kecam Aksi Ajudan Panglima Ancam Jurnalis
Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengecam aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh dua ajudan Panglima TNI.
"Tindakan ajudan yang mengancam jurnalis itu menciderai kebebasan pers," kata Erick.
Erick mengingatkan segala hal yang menghambat kerja jurnalistik bisa dijerat pidana penjara.
"Anggota TNI pelaku intimidasi itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Erick.
Sebagai informasi, Jenderal Agus merespons terkait insiden penyerangan Mapolres Tarakan.
Dia menyebut para prajurit yang terlibat dalam penyerangan ini sudah diperiksa.
"Sudah nggak ada masalah, Pangdam dengan pimpinan dari Polri sudah membuat langkah-langkah dan semuanya sudah selesai," kata Agus di Mabes Polri.
Agus menambahkan, pihak TNI akan mendalami kesalahan para prajurit lebih lanjut.
"Nanti ktia lihat kesalahan, karena memang kejadiannya kan di tempat hiburan malam, pasti akan kita tindak kalau yang salah," tutur Agus.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur