Ajudan itu melihat Adhyasta menggunakan identitas pers Istana Kepresidenan dan Kompas.Com. Keduanya pun berlalu.
Tak ada kekerasan fisik yang dialami korban dalam peristiwa ini.
Kecam Aksi Ajudan Panglima Ancam Jurnalis
Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengecam aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh dua ajudan Panglima TNI.
"Tindakan ajudan yang mengancam jurnalis itu menciderai kebebasan pers," kata Erick.
Erick mengingatkan segala hal yang menghambat kerja jurnalistik bisa dijerat pidana penjara.
"Anggota TNI pelaku intimidasi itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Erick.
Sebagai informasi, Jenderal Agus merespons terkait insiden penyerangan Mapolres Tarakan.
Dia menyebut para prajurit yang terlibat dalam penyerangan ini sudah diperiksa.
"Sudah nggak ada masalah, Pangdam dengan pimpinan dari Polri sudah membuat langkah-langkah dan semuanya sudah selesai," kata Agus di Mabes Polri.
Agus menambahkan, pihak TNI akan mendalami kesalahan para prajurit lebih lanjut.
"Nanti ktia lihat kesalahan, karena memang kejadiannya kan di tempat hiburan malam, pasti akan kita tindak kalau yang salah," tutur Agus.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali