POLHUKAM.ID - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) telah melakukan sidang etik kelanjutan dari pembekuan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil diharuskan untuk mengulang disertasinya.
Disertasi Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
“Diharuskan mengulang,” kata Guru Besar FIB Universitas Indonesia Prof Manneke Budiman, Jumat (28/2).
Dia melanjutkan, apabila Bahlil tidak mengulang maka dirinya harus mengundurkan diri.
“Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti,” ucapnya.
Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kaijian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakuan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Bahlil meraih gelar doktor dalam tempo sangat cepat, kurang dari 3 tahun, sehingga memicu sorotan publik. UI pun melakukan investigasi.
Sebagai hasil investigasi, pada November 2024, UI menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3) SKSG sembari menunggu sidang etik. UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang timbul terkait itu.
4 Pelanggaran
Dalam informasi yang dihimpun, hal ini dilakukan karena empat pelanggaran, tertulis bahwa DGB UI telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian. Hasilnya ditemukan empat pelanggaran oleh Bahlil:
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai