POLHUKAM.ID - Bos Pertamina, Maya Kusmaya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produksi kilang.
Maya Kusmaya menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Korupsi impor minyak mentah dan pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 disebut terjadi dalam periode 2018-2023.
Penyidikan Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara korupsi impor minyak mentah tahun 2023 mencapai Rp193,7 triliun.
Ini hanya periode tahun 2023 saja. Kejagung masih melakukan penyidikan untuk periode sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya bersama Edward Corne melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).
Pembelian BBM beroktan lebih rendah dari Pertamax ini atas persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
"Tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (pengoplosan) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Kekayaan Maya Kusmaya Melejit
Harta kekayaan bos Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya melejit drastis dalam hitungan tahun. Kekaayaanya naik drastis dari Rp160 juta menjadi Rp10,4 miliar hanya dalam kurun waktu 7 tahun.
Lonjakan harta kekayaan Maya Kusmaya terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Maya terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2023 dengan nominal harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp10.485.156.442 atau Rp10,4 miliar.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali