POLHUKAM.ID - Kasus asusila kembali terjadi, kali ini menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku bernama Kiai Imam Syafii alias Supar mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Selain itu, Supar pun membantah telah menghamili salah satu santriwatinya yang menimba ilmu di ponpes tersebut.
Hal tersebut diungkap melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).
Pembacaan putusan itu dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Dalam putusan tersebut salah satu yang paling menarik adalah pengakuan Supar, yakni mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Pengakuan di luar nalar tersebut disampaikan terdakwa saat ditemui keluarga korban.
Saat itu terdakwa enggan meminta maaf dan bertanggung jawab karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban.
Supar berdalih, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah tubuhnya yang lain.
Jaksa memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Jika sesuai batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.***
Sumber: rubicnews
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam