POLHUKAM.ID - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyoroti sanksi ringan yang diberikan Universitas Indonesia (UI) terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Menurutnya, UI harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menyebutkan, nama baik UI dipertaruhkan dalam kasus tersebut.
"Jangan menjadi melempem ketika berhadapan dengan kekuasaan selevel menteri," kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Ia mengatakan, kasus pelanggaran disertasi Bahlil ini menjadi contoh buruk bagi sivitas akademika karena kampus dapat dengan mudah tunduk dengan kekuasaan.
"Harus kampus menegakkan independensinya dan tidak pandang bulu," ucap Ubaid.
Sebelumnya,Universitas Indonesia (UI) memberikan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan co-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah menyampaikan bahwa disertasi Bahlil perlu perbaikan alias revisi setelah menuai polemik atas dugaan plagiat.
Oleh karena itu, para promotor disertasi tersebut dinyatakan perlu mendapatkan pembinaan.
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu," kata Heri saat konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Heri mengatakan, selain promotor dan co-promotor, pembinaan juga akan diberikan untuk direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai