Janji Prabowo dan Perintah Konstitusi Tegakkan Keadilan: Tangkap & Adili Jokowi

- Senin, 10 Maret 2025 | 16:50 WIB
Janji Prabowo dan Perintah Konstitusi Tegakkan Keadilan: Tangkap & Adili Jokowi


1. Kesaksian Hasto Kristianto, bahwa: Tekanan untuk mentersangka Anies Baswedan dalam kasus Formula E, atas arahan Jokowi.


2. Hasto juga memberikan kesaksian atas Dana 3 Juta Dolar untuk revisi UU KPK atas perintah Jokowi melalui MR “P”.


3. Pengakuan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus nya itu atas perintah: Presiden Joko Widodo.


4. Kesaksian Mantan Ketua KPK, Agus Raharjo, agar menghentikan pengusutan kasus E-KTP oleh Presiden Jokowi.


5. Laporan mantan ketua KPK, Abraham Samad dan kawan-kawan ke KPK soal keterlibatan Jokowi dalam kasus Pagar Laut bersama Aguan dan Anthony Salim.


6. Pernyataan mantan Penasehat KPK. Abdullah Hehamahua: Jokowi dapat di hukum mati.


7. Laporan ke Kepolisian dan DPD RI oleh Eggi Sujana, Muslim Arbi dkk soal Ijazah Palsu Jokowi.


“Beberapa kesaksian, keterangan dan laporan yang di sampaikan oleh sejumlah tokoh publik di atas, juga laporan para Aktivis selama ini, mengharuskan Aparatur Penegak Hukum (KPK, Polri dan Kejaksaan) dapat segera menangkap, menahan dan mengadili: JOKO WIDODO,” pungkasnya.


Sumber: JakartaSatu

Halaman:

Komentar