POLHUKAM.ID - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!