POLHUKAM.ID - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mendorong agar RUU Polri dan Kejaksaan segera dibahas bersama pemerintah.
Menurut Soedeson, RUU Polri dan Kejaksaan perlu untuk segera dikaji. Sebab, dua RUU itu nantinya harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
"Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3) malam.
Soedeson mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU Polri dan Kejaksaan setelah terakhir didorong pada 2024.
Menurutnya, Komisi III DPR masih fokus untuk terlebih dahulu menyelesaikan RUU KUHAP. Namun, Soedeson memperkirakan RUU Polri dan Kejaksaan baru akan mulai serius dibahas setelahnya.
Dia bahkan berharap kedua RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini karena masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"KUHAP itu dalam rangka menjalankan KUHP. Mengatur tindakan aparat penegak hukum. Membatasi kewenangan aparat, yang baru untuk menyambut KUHAP yang baru. Jadi menurut saya harus diselesaikan," katanya.
Komisi III DPR hingga saat ini secara resmi belum memulai pembahasan RKUHAP. Terakhir, RUU itu telah disahkan dalam Paripurna sebagai inisiatif DPR pada 18 Februari lalu.
KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.
Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?