AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Usai Sidang Etik Narkoba
POLHUKAM.ID - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan putusan tersebut dalam konferensi pers. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Selain sanksi pemecatan, AKBP Didik juga telah menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Terkait putusan sidang etik ini, Didik menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Asal Muasal Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) milik anggota kepolisian Bripka IR (Carol) dan istrinya, RN, oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penggerebekan di rumah pribadi, ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah ditangkap, AKP Malaungi dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine. Dalam pemeriksaan, ia menyeret nama atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh
KPK Periksa Faisal Assegaf: Sound System Mewah dari Pejabat Bea Cukai yang Buka Tabir Kasus Suap Rp40 Miliar?
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!