POLHUKAM.ID - Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol P dan Ipda H diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan, kedua polisi itu disidang oleh Majels Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3) lalu.
“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Henry, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Kemudian untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT.
“Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri,” ujarnya.
Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H, meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” pungkasnya.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali