POLHUKAM.ID - Bank Dunia atau World Bank menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja terburuk dalam hal pemungutan pendapatan pajak secara global.
Rasio penerimaan pajak Indonesia dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) termasuk yang paling rendah.
Dalam laporan berjudul 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia', Bank Dunia mengungkapkan bahwa rasio pajak terhadap PDB pada 2021 hanya mencapai 9,1%.
“Indonesia masih kalah dalam hal rasio pajak terhadap PDB dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Diperlukan reformasi struktural untuk meningkatkan pendapatan pajak secara besar-besaran,” jelas Bank Dunia dalam laporannya.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Kamboja dengan rasio pajak terhadap PDB sebesar 18,0%, Malaysia 11,9%, Filipina 15,2%, Thailand 15,7%, dan Vietnam 14,7%.
Bank Dunia juga mencatat bahwa dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia pada 2021 turun sekitar 2,1 poin persentase.
Pandemi Covid-19 disebut memperburuk rasio pajak Indonesia terhadap PDB, dengan penurunan drastis menjadi 8,3% pada 2020.
"Kesenjangan kepatuhan meningkat signifikan pada 2020, kemungkinan besar akibat dampak ekonomi pandemi COVID-19, yang mendorong meningkatnya insentif untuk menghindari atau menunda pembayaran pajak," jelas Bank Dunia, dalam laporannya yang dikutip pada Kamis (27/3/2025).
World Bank menyusun laporan ini berdasarkan data kajian kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2016–2021.
Menurut Bank Dunia, salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang belum optimal.
Pada 2021, kontribusi kedua jenis pajak ini hanya mencapai 66% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB.
Meskipun lebih produktif dibanding instrumen pajak lainnya, angka ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga.
"Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tingkat kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif kecil, dan basis pajak yang terbatas," papar Bank Dunia.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali