Pada awal implementasinya di tahun 2021, kebijakan ini berdampak positif terhadap efisiensi penggunaan ruang kerja serta penurunan kebutuhan sewa gedung kantor sebesar Rp14,35 miliar.
"Kita juga menggunakan sekarang untuk penggajian dilakukan share service secara tersentralisasi, di mana tunjangan dari sentralisasi tujuan dari sentralisasi dari gaji dan tukin yang dibayarkan akan mendapatkan pengelolaan belanja pegawai dan meminimalkan potensi kekurangan belanja pegawai di satker [satuan kerja] tertentu," kata Sri Mulyani.
"Jadi ini semuanya based on database dari SDM di Kementerian Keuangan yang tersentralisasi di Sekretariat Jenderal untuk seluruh satker kita, dan ini menyebabkan efisiensi biaya pengelolaan belanja pegawai bahkan mencapai Rp9,46 miliar karena jumlah satker dan jumlah untuk mengurus pengajiannya itu menjadi sangat bisa diminimalisir," lanjutnya.
Terakhir, ia turut mengungkapkan bahwa Kemenkeu menerapkan kebijakan skala prioritas pengalokasian anggaran, khususnya belanja modal. Prioritas belanja modal lebih diarahkan pada pemenuhan TIK strategis, kontrak tahun jamak, serta belanja modal yang mendukung pelaksanaan tusi utama.
Dengan adanya kebijakan ini maka pengalokasian anggaran dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran