Namun, perlu ada batasan tegas agar peran militer tidak melewati batas yang berpotensi mengancam supremasi sipil.
RUU Polri: Reformasi dan Tantangan Profesionalisme Di sisi lain, RUU Polri menekankan penguatan akuntabilitas dan transparansi dalam institusi kepolisian.
Salah satu perubahan penting dalam rancangan ini adalah pembatasan keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis, yang diharapkan dapat meningkatkan independensi mereka sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, RUU ini juga mengatur perubahan dalam sistem rekrutmen dan kenaikan pangkat guna memastikan bahwa profesionalisme dan meritokrasi benar-benar dijalankan.
Reformasi ini sangat penting mengingat berbagai kasus penyalahgunaan wewenang yang selama ini mencoreng citra kepolisian.
Namun, implementasi reformasi ini bukan tanpa tantangan. Resistensi internal mungkin muncul dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terancam, dan tanpa pengawasan yang efektif, berbagai ketentuan dalam RUU ini berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Salah satu masalah yang harus diperhatikan dalam perubahan regulasi ini adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.
Dengan meningkatnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil dan penguatan peran Polri dalam penegakan hukum, ada kemungkinan terjadi gesekan yang dapat menghambat efektivitas kerja kedua institusi.
Untuk itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas dan pembatasan yang ketat agar masing-masing institusi tetap menjalankan fungsi mereka sesuai mandat konstitusional.
Kesimpulan Perubahan dalam UU TNI dan RUU Polri mencerminkan kebutuhan akan reformasi di sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Sementara UU TNI membuka ruang bagi militer dalam jabatan sipil dan memperkuat peran pertahanan, RUU Polri berusaha meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan penerapan yang konsisten, perubahan ini dapat menimbulkan tantangan baru, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan serta ancaman terhadap supremasi sipil.
Oleh karena itu, reformasi ini harus dilakukan dengan kehati-hatian agar keseimbangan antara pertahanan, keamanan, dan demokrasi tetap terjaga.
***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi