POLHUKAM.ID - Sejumlah ulama Muslim terkemuka dunia mengeluarkan fatwa langka menyerukan seluruh umat Islam dan negara mayoritas Muslim untuk berjihad melawan Israel.
Fatwa ini keluar menyusul agresi brutal Tel Aviv yang terus menerus berlangsung ke Jalur Gaza Palestina sejak Oktober 2023 lalu hingga hari ini.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al Qaradaghi, menyerukan seluruh negara Muslim "untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan genosida dan kehancuran total ini, sesuai dengan mandat mereka".
"Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam, merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata Qaradaghi dalam fatwa yang berisi sekitar 15 poin tersebut.
Qaradaghi dikenal sebagai salah satu tokoh agama paling dihormati di kawasan Timur Tengah.
Fatwa yang dikeluarkannya memiliki bobot besar di kalangan 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.
Fatwa merupakan keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh ulama terkemuka.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras