POLHUKAM.ID - Ijazah merupakan dokumen pengakuan resmi dari satuan pendidik yang didapatkan siswa atau mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan di sebuah institusi pendidikan.
Adapun di dalam ijazah terdapat foto yang harus dilengkapi dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut berbeda-beda di masing-masing instansi, misalnya syarat pas foto ijazah di Universitas Udayana, Denpasar melarang calon wisudawan menggunakan aksesori pada wajah, seperti kacamata, anting, dan aksesori lainnya.
Melansir dari unair.ac.id, di Universitas Airlangga, Surabaya penggunaan kacamata dan aksesori juga tidak diperkenankan.
Sementara untuk ketentuan unggah foto di Universitas Gadjah Mada dilansir dari akademik.ugm.ac.id pada 2024, lebih spesifik menerangkan foto ijazah tidak boleh meggunakan kacamata hitam, cadar, masker, dan penghalang wajah lainnya.
Adapun, perlu diketahui setiap instansi memiliki aturan tersendiri ihwal foto ijazah yang ideal.
Sebelumnya, pembahasan foto ijazah dengan memakai kacamata ramai diperbincangkan publik setelah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazah-ijazahnya kepada awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 16 April 2025.
Saat itu, sejumlah awak media yang berada di depan rumah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut dipersilakan masuk ke dalam oleh ajudan Jokowi.
Namun sebelum masuk ke dalam rumah, para wartawan diminta untuk mengumpulkan ponsel atau kamera di depan dan tidak dibawa ke dalam.
Ijazah yang yang ditunjukkan Jokowi tersebut mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali