Saudara Joko Widodo Menyelundupkan Pasal 35 & 32 UU ITE, Hanya Untuk Mengkriminalisasi Akademisi & Aktivis?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat/Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Terus terang, penulis agak muak dengan segala akting dan sandiwara (baca: kebohongan) Saudara Jokowi.
Betapa tidak, dirinya berulangkali menyatakan merasa dicemarkan, merasa difitnah, sehingga lapor polisi.
Saat lapor ke Polda Metro (30/4/2025), dia juga kembali mengaku, merasa dicemarkan dan difitnah. Karena delik aduan, Saudara Jokowi lalu lapor sendiri ke Polisi.
Kemarin (6/5/2025), Saudara Jokowi kembali mengaku merasa “Dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya”, saat diwawancarai oleh media dirumahnya (Solo). Tapi, apa fakta laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Jokowi?
Saat terbit UNDANGAN KLARIFIKASI kepada salah satu Klien kami RIZAL FADILAH, S.H., Surat dari Polda Metro Jaya itu didasarkan oleh karena adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudara JOKO WIDODO. Lalu, apakah pasal yang dilaporkan hanya terkait pencemaran dan fitnah?
Ternyata, dalam Surat UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor:
B/10536/V/RES.1.14//2025/Ditreskrimum Polda Metro, yang dibuat berdasarkan Laporan JOKO WIDODO didalamnya tak hanya memuat Pasal Pencemaran (310 KUHP) dan Fitnah (311 KUHP).
Saudara Jokowi juga memasukan (baca: menyelundupkan) Pasal 35 dan 32 UU ITE, yang tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah.
Pasal ini terkait dokumen elektronik, baik mengubah dan mengubah bentuk, atau memanipulasi dokumen elektronik seolah-olah otentik. Ancaman pidananya 12 tahun dan 8 tahun penjara.
Apa dasarnya Pasal 35 dan 32 UU ITE ini dimasukan dalam laporan polisi Jokowi?
Apakah ini, pekerjaan kuasa hukum Jokowi yang bergelar profesor itu?
Artikel Terkait
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu
OTT KPK Gegerkan Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditangkap, Hartanya Tembus Rp85,6 Miliar!
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!