Dimana dasar ilmu profesor tersebut, memasukan Pasal 35 dan 32 UU ITE yang tidak ada kaitannya dengan keluhan Jokowi yang merasa dicemarkan dan difitnah?
Atau, Jokowi dan tim hukumnya sengaja, ingin memenjarakan klien kami, yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa?
Modusnya, dengan menyelundupkan Pasal yang ancaman pidananya diatas 5 tahun, agar polisi bisa menahan tersangkanya?
Kalau mau konsisten, Jokowi melaporkan sendiri kasusnya dengan delik aduan, hanya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, karena dua pasal ini delik aduan. Kalau mau pakai pasal UU ITE, hanya pasal 27A UU ITE yang relevan.
Kenapa memasukan Pasal 35 dan 32 UU ITE? 2 Pasal ini delik umum. Bukan delik aduan.
Kalau memang ini pidana yang terkait dengan ijazah palsu Jokowi, semestinya sudah sejak lama disidik oleh BARESKRIM POLRI tanpa menunggu aduan dari saudara Jokowi.
Saat kasus ijazah palsu yang memenjarakan Bambang Tri dan Gus Nur, dua pasal ini yakni Pasal 35 dan 32 UU ITE, yang berbasis pada UU Nomor 11 Tahun 2008, juga tidak pernah dipakai untuk menyidik Bambang Tri dan Gus Nur.
Kenapa, dua pasal ini secara ajaib tiba-tiba muncul dalam laporan Saudara Jokowi terkait ijazah palsunya?
Kalau mau jujur, tidak bikin gaduh, harusnya fokus dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP Jo Pasal 27A UU ITE.
Jangan bikin gaduh, dengan menyelundupkan Pasal 35 dan 32 UU ITE.
Kami siap bertarung secara fair, tanpa Klien kami ditahan dengan Pasal selundupan.
Kami siap memenangkan perkara, sebagaimana dahulu Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti menang melawan Luhut Panjaitan, yang merasa dirinya dicemarkan dan difitnah.
Karena kami yakin, Klien kami berpendapat berdasarkan data, fakta dan ilmu. Hentikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis. ***
Artikel Terkait
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Disebut Bom Waktu, Benarkah Bahayakan Negara?