"Saya ingatkan kawan-kawan buruh, bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Minggu (15 Mei 2022).
Teddy menambahkan berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memang berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.
"Tapi ingat, berdasarkan UUD 1945 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," tambahnya.
Jubir Partai Garuda itu mengendus ancaman mogok kerja selama tiga hari tiga malam itu justru diwarnai tuntutan diluar domain pekerja.
"Belum lagi ternyata, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah diluar dari urusan buruh," tegasnya.
Artikel Terkait
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket Karawang Terungkap
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban
MUI Minta KPI Tindak Trans7, Geger Video Kiai Terima Amplop Dinilai Hina Pesantren
MUI Geram! Tayangan Kiai Terima Amplop di Trans7 Dituding Hina Tradisi, Desak KPI Beri Sanksi