"Saya ingatkan kawan-kawan buruh, bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Minggu (15 Mei 2022).
Teddy menambahkan berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memang berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.
"Tapi ingat, berdasarkan UUD 1945 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," tambahnya.
Jubir Partai Garuda itu mengendus ancaman mogok kerja selama tiga hari tiga malam itu justru diwarnai tuntutan diluar domain pekerja.
"Belum lagi ternyata, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah diluar dari urusan buruh," tegasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur