"Saya ingatkan kawan-kawan buruh, bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Minggu (15 Mei 2022).
Teddy menambahkan berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memang berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.
"Tapi ingat, berdasarkan UUD 1945 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," tambahnya.
Jubir Partai Garuda itu mengendus ancaman mogok kerja selama tiga hari tiga malam itu justru diwarnai tuntutan diluar domain pekerja.
"Belum lagi ternyata, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah diluar dari urusan buruh," tegasnya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!