POLHUKAM.ID - Menteri Koperasi Budi Arie angkat bicara soal kabar gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang mencapai Rp8 juta per bulan. Dirinya pun mengakui bahwa kabar yang beredar itu tidak benar.
“Belum, belum ada,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada persyaratan yang harus diikuti jika ingin menjadi pengurus koperasi desa Merah Putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
"Tadi saya bilang kan ada SLIK. Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah. Kamu kan enggak pernah punya utang, boleh. Jadi, boleh," kata dia.
Selain itu, dia menyebut tak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa. Terkait dengan keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Dia menekankan koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
"Bagaimana kooperasi desa Merah Putih ini bisa memberi manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa. Karena anggota Koperasi Desa, ini kan warga desa itu sendiri," tandasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras