"Selain itu, kegiatan ini juga dapat segera menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya bagi pelaku usaha mikro di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya, agar memperoleh kemudahan dalam melakukan pemasarannya serta membuat badan hukum yang menjadikan usaha informal menjadi formal," papar Eviyanti pada keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Kegiatan konsultasi usaha diikuti 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bagi Eviyanti, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti.
"Hal ini cukup beralasan, mengingat selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan," ulas Eviyanti.
Namun, lanjut Eviyanti, terlepas dari alasan-alasan tersebut, faktanya UMK masih kerap dilanda permasalahan untuk dapat lebih berkembang.
"Salah satunya, masih banyak pelaku UMK belum memahami tentang penting dan manfaatnya digitalisasi usaha serta pendirian perseroan perorangan bagi usaha mikro," kata Eviyanti.
Artikel Terkait
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai
SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik