POLHUKAM.ID - Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan TNI soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengaku DPR RI sudah menerima surat permintaan pemakzulan itu.
Anggota Komisi XIII DPR itu menilai surat tersebut patut diapresiasi karena merupakan bentuk perhatian para purnawirawan TNI kepada bangsa dan negara.
“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (4/6/2025).
Andreas menjelaskan surat itu nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus pengambilan keputusan persetujuan.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR,” ungkapnya.
Jika usulan pemakzulan Gibran disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka surat pemakzulan Gibran akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.
“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” sambungnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini menambahkan jika Rapat Paripurna DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan dan tidak disetujui oleh 2/3 anggota, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan.
Sumebr: tvone
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali