Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya berinisial AJ itu dituduh membuat berita bohong berpotensi makar karena menyebar brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.
Hal itu diumumkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Penetapan AJ ini sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan tiga aktivis Khilafatul Muslimin.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," katanya pula.
Sementara itu Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan polisi, setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur