Faisal Basri mengatakan bahwa data ekspor bijih nikel ilegal ke Cina itu diperoleh dirinya dari hasil pengumpulan data dari International Trade Center (ITC) lembaga yang berada di bawah naungan World Trade Organization (WTO).
Faisal juga mengaku telah menyampaikan data ekspor bijih nikel ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum serta dua menteri terkait pada saat itu, yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.
Mengacu pada keterangan Faisal Basri tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK untuk mengusut dugaan ekspor ilegal 5,3 ton bijih nikel ke Cina yang diduga melibatkan tokoh-tokoh pejabat publik tersebut.
"Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum," ujarnya.
Abdul Fickar juga mendesak KPK segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tokoh publik yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran ekspor ilegal bijih nikel ilegal, diantaranya Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto.
"Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan," tegasnya.
👇👇
TAGS
TAGS2
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?